Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ/Yeni).
JAKARTA.Pewartasatu – Selain akan memeriksa istri Doni Salmanan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menelusuri aliran dana Doni ke influencer lainnya dan pihak keluarga.
Penelusuran ini terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, di mana Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan kepada siapa saja, kita akan lakukan penelusuran,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews, Karo Penmas Divisi Humas Polri itu, Rabu (9/3), mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal dalam proses pengusutan aliran dana tersebut.
Salah satunya, apakah pihak penerima mengetahui dana tersebut bersumber dari tindak pidana kejahatan. “Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak,” jelasnya.
Terkait rencana polisi menelusuri keterlibatan influencer lain, dalam pemberitaan media hari ini (Rabu 9Maret 2022) nama YouTuber Reza Arap muncul.
Reza Arap disebut-sebut pernah meneriman sebesar Rp 1 miliar dari Doni. Tapi hal ini tentu sesuai yang disampaikan polisi, apakah Reza tahu atau tidak dana tersebut bersumber dari tindak kejahatan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Istri tersangka,Dinan Nurfajrina Salmanan, akan dipanggil penyidik dalam waktu dekat.
Dinan akan dimintai keterangan dalam rangka mengusut aliran dana terkait kasus penipuan investasi yang menjerat suaminya.
“Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, ” kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam.
Ia juga sempat menyatakan dirinya percaya penuh pada pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara adil.
“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya,” kata Doni di Bareskrim Polri, Selasa (8/3).
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. (bri)
Sumber: PMJNews