Pentingnya Penguatan Kelembagaan Gugus Tugas TPPO

Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Orang yang telah berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 14-15 September 2022. (Foto:Humas)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya upaya untuk memperluas kelembagaan dan mengoptimalisasi kinerja Gugus Tugas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

“Ini menjadi satu hal yang sangat penting. Karena keberhasilan pencegahan dan penanganan TPPO ini harus komprehensif dari hulu ke hilir, karena kita tahu TPPO ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa (extra ordinary), yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus yang beragam dan sangat terselubung,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat (16/9).

Ia mengapresiasi rampungnya Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Orang yang telah berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 14-15 September 2022.

Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang digelar untuk memperkuat kelembagaan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Gugus Tugas Pencegahan; serta penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan memastikan kelembagaan dalam penyediaan pelayanan korban TPPO.

Menteri Bintang mengatakan kejahatan TPPO ini terjadi di hampir di semua negara di dunia dan yang paling miris adalah dari data kasus yang dilaporkan selama kurun waktu 2017-2021 terjadi sebanyak 1.660 kasus TPPO dengan total korban 1.995 orang.

Dari jumlah itu secara persentase sebanyak 88 persen korbannya adalah perempuan dan anak, sedangkan 12 persen adalah laki-laki.

“Jika kita lihat modus saat ini, paling tinggi adalah menggunakan media sosial dan piranti elektronik digunakan sebagai alat untuk menjerat para korbannya,” katanya.

Rakornas GT PP TPPO Tahun 2022 tersebut sepakat mencapai tujuan bersama dalam upaya PPPA dengan strategi memperkuat kelembagaan Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pusat dan Daerah; dan memastikan kelembagaan dalam penyediaan layanan dan perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian memperbaiki mekanisme koordinasi penyediaan layanan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi mengenai isu terkini dan praktik baik yang dilakukan oleh pusat dan daerah terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keberhasilan pencapaian tujuan bersama tersebut diukur melalui peningkatan kualitas dan kuantitas GT PP TPPO, penyediaan layanan korban TPPO yang cepat, tepat, dan terpadu dengan mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi korban, serta tersedianya data dan informasi terkait pencegahan dan penanganan TPPO yang terintegrasi dan mudah diakses.

Pada kesempatan Rakornas hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemen PPPA; Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi; Kepala Dinas Pengampu Urusan PPPA; dan sejumlah pihak terkait.(**)

 

Maulina Lestari: