Penuhi Kewajiban Pasar Domestik, Pemerintah Ubah Kebijakan Minyak Goreng

JAKARTA, Pewartasatu.com – Pemerintah secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut.

“Dalam tahap peralihan ini, jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan,” kata Luhut dalam jumpa pers terkait update ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dan Kepala Badan  Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Minggu.

“Jumlah ini, lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik kita. Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram,” lanjut Menko Luhut.

Poin penting lainnya, kata dia, pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan HET yang dijelaskan di atas kepada daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik. Untuk itu, pemerintah akan memberikan kompensasi penambahan angka pengali ekspor. Melalui mekanisme ini, harapan Pemerintah, program minyak goreng curah untuk rakyat bisa terjangkau ke seluruh wilayah di Indonesia.

“Pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan ini merupakan penyempurnaan dari DMO dan DPO yang dilaksanakan sebelumnya, dengan salah satunya merupakan masukan dari hasil review yang dilakukan BPKP,” kata Menko Luhut.

Poin lainnya yang coba dijelaskan oleh Menko Luhut, yaitu terkait sudah dicabutnya larangan ekspor. Walau begitu, ia menjelaskan bahwa akan dipastikan ketersediaan dan harga di masyarakat sesuai dengan arahan yang diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Memulai ekspor menjadi penting karena ini berdampak erat terhadap penerimaan yang diterima petani sawit. Ketika ekspor meningkat, maka semua mata rantai produksi dan distribusi bisa kembali berjalan,” kata Menko Luhut

Hingga saat ini, keran ekspor yang sudah kembali dibuka, telah membuka peluang lebih dari 1 juta ton ekspor dengan menggunakan basis kontribusi realisasi domestik pada program Sistem Informasi Minyak Gorengan Curah (SIMIRAH). “Hingga sekarang, jumlah persetujuan ekspor (PE) yang terbit sudah mencapai 251 persetujuan dengan crude palm oil (CPO) yang bisa diekspor mencapai 302 ribu ton,” ujarnya

“Pemerintah akan terus memantau kinerja ekspor ini terutama dampaknya terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Langkah-langkah percepatan akan diambil, jika nantinya harga TBS di tingkat petani dirasa masih terlalu rendah,” tukasnya.

Dalam akhir pemaparannya ia menegaskan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha dapat tetap berjualan dengan aman. Menko Luhut juga memastikan bahwa penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan masa transisi yang sedang berlangsung ini. Berbagai masalah kecil yang akan terjadi dilapangan adalah pembelajaran dan akan segera dicarikan perbaikannya demi menjamin ketersediaan minyak dan harga yang wajar bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Mendag Lutfi juga telah siap untuk menerapkan berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah dari segi teknis.

“Kami sudah koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Petunjuk teknis terkait Tata Kelola Minyak Goreng Curah Rakyat sudah tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022,” tukasnya.

Dari segi pengawasan untuk teknis kebijakan yang akan berjalan Kepala BPKP Ateh, juga secara tegas akan mengawasi lebih ketat dan memastikan tidak adanya kesalahan dan atau kecurangan dalam kebijakan yang akan dijalankan.

“Seluruh proses tata kelola dan kebijakan mulai dari hulu ke hilir kami monitor ketat day to day, supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Kementerian Perindustrian yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Putu Juli Ardika dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud ikut menyatakan kesiapannya terkait teknis kebijakan yang nantinya akan dilaksanakan, terutama mengenai SIMIRAH dan PE.(**)

syarif: