Pewartasatu.com, Jakarta – Dalam kasus penyalahgunaan software pemindai wajah, mengakibatkan Facebook harus membayar 550 Juta dolar.
Pada tahun 2011 lalu Facebook sudah mulai menguji software pemindai wajah tetapi tanpa persetujuan siapapun. Tidak lama setelah itu, sebuah kasus terhadap Facebook dimulai mendapati sengketa hukum secara resmi pada 2015.
Dikutip dari GSMArena, Jumat, sejak kasus itu diangkat dalam gugatan class action, tetapi Facebook cukup yakin bahwa tidak ada kesalahan apapun dan siap untuk membela diri.
Namun, semuanya terlihat berubah dan sekarang Facebook harus menerima denda sebesar 550 Juta dolar dan harus membayar kelompok penggugat dari Illinois yang awal mula terjadinya kasus ini.
Menurut juru bicara Facebook, perusahaan ingin mengatasi masalah dengan cepat karena itulah kepentingan terbaik bagi perusahaan dan juga pemegang saham.
Sejak 2011, Facebook mulai meminta izin kepada orang-orang agar mereka menggunakan software pemindai wajah sehingga Facebook menyebutnya menang.
foto illustrasi woman notebook dari pexels