Advokat yang sering disebut pengacara publik, David Tobing. //foto: dok/liptan 6
JAKARTA. Pewartasatu.com — Reaksi atas lontaran kritik cendekiawan Rocky Gerung yang menggunakan diksi ”bajingan tolol” kepada Presiden Joko Widodo nampaknya belum reda.
Setelah permohonan maaf Rocky atas kegaduhan yang terjadi serta pernyataan Sekjen PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto yang memaklumi permohonan maaf Rocky tersebut, kini bola masalah atau ”pertikaian” sekonyong-konyong masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di pengadilan ini Rocky digugat atas perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepadanya dan perkaranya segera disidang dalam waktu cepat, yakni Selasa 22 Agustus 2023 mendatang.
Rocky digugat David Tobing, advokat yang selama ini dikenal juga sebagai ”advokat rakyat” atau pengacara publik, dengan menggandeng Johan Imanuel SH sebagai kuasa hukum penggugat.
Info gugatan David Tobing kepada Rocky Gerung ini diperoleh Pewartasatu.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8).
Dari SIPP PN Jaksel disebutkan, gugatan David didaftarkan tanggal 3 Agustus 2023 setelah lebih dulu berkirim surat bertanggal Rabu, 2 Agustus 2023. Gugatan David didattar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Laman SIPP PN Jaksel belum menampilkan petitum gugatan David.
Sebelumnya, seperti dikutip dari bbc.com, advokat David Tobing menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut David, perkataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi sebagai baji**an tolol, tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Selain itu, klaim David, mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan.
Di dalam gugatannya dia meminta hakim untuk “menghukum” Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup.
David hanya satu di antara sekian pihak yang menggugat Rocky Gerung. Selain itu ada relawan Jokowi yang menamakan diri Relawan Indonesia Bersatu yang melaporkan Rocky ke polisi. Ketua umumnya, Lisman Hasibuan.
Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (01/08) atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Ketiga, datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP ke Bareskrim Polri.**