Permenaker 2/2022 Direvisi, KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker

Pengurus KSPSI dan KSPI saat bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Humas Kemnaker).

 

JAKARTA, Pewartasatu.com –Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Apresiasi juga disampaikan kepada Menaker atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal saat Konferensi Pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif isi dari revisi Permenaker 2/2022.

“Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa,” ucap Andi.

Ia mengatakan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi,” ucap Iqbal.

“Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih,” tuturnya. (Maulina)

Maulina Lestari: