JAKARTA, Pewartasatu.com – Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan RT dan RW di desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dianggap cacat hukum oleh sebagian warga.
Dianggap cacat hukum, karena dasar hukum yang digunakan dalam surat Kepala Desa Bojonggede kepada para Ketua RW dan RT menggunakan Rancangan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Rancangan Undang Undang tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk sebuah keputusan penting oleh seorang pejabat pemerintah.
Rancangan undang undang tentang perubahan kedua atas undang undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, menjadi undang undang No.3 tahun 2024 tentang desa yang baru disahkan pada tanggal 25 April 2024. Sementara kepala desa selain menggunakan Rancangan undang undang juga menggunakan peraturan kepala desa bojonggede No. 15 tahun 2024 tentang perpanjang masa jabatan kelembagaan desa.
Pertanyaannya kemudian dasar hukum apa yang dipake atas peraturan kepala desa No. 15 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kelembagaan desa, sementara undang undang No. 3 tahun 2024 tentang desa, perubahan kedua atas undang undang No. 6 tahun 2014 baru disahkan tanggal 25 April 2024 sehingga tentu perlu menunggu Permendagri peraturan gubernur Jawa Barat dan peraturan bupati Kabupaten Bogor sebagai turunan dari undang undang No. 3 tahun 2024 tentang desa, baru kemudian peraturan kepala desa dibuat.
Sehingga pertanyaan berikutnya yang penting dan krusial adalah Peraturan Kepala Desa Bojonggede No. 15 tahun 2024 yang dijadikan dasar hukum surat keputusan perpanjangan jabatan RW dan RT (menimbang poin 9) merujuk pada Rancangan UU atau UU No. 3 tahun 2024 tentang desa yang baru disahkan tanggal 25 April 2024.
Apakah boleh Peraturan Kepala Desa mendahului Perbub, Pergub, Permendagri apalagi UU.
Dampak dari surat keputusan Kepala Desa Bojonggede tentang perpanjangan masa jabatan RW dan RT menjadi blunder ditengah masyarakat.
Contoh kasus blunder terjadi di RW 14 desa Bojonggede. Ketua RW 14 sebelum SK perpanjangan masa jabatan dikeluarkan oleh Kades Bojonggede Dede Malfina, telah mengumumkan di Masjid Baiturrahman saat awal bulan ramadan dan mengeluarkan surat edaran kepada 11 ketua RT untuk melakukan pemilihan ketua RT. Atas dasar tersebut ada tiga RT yang sudah melakukan pemilihan dan telah terpilih ketua RT yang baru diantaranya RT 4, RT 5 dan RT 11 sementara RT2 sudah membentuk panitia dan sudah menjaring kandidat ketua RT.
Hal ini tentu saja mempermalukan ketua RT yang terpilih dan hal ini merupakan preseden buruk yang terjadi ditengah warga RW 14 desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dan satu peristiwa pelecehan atas hak asasi manusia yang sangat buruk.
Keresahan dan ketidak nyamanan warga RW 14 tersebut kemudian salah seorang calon ketua RT yang namanya tidak mau disebut meminta pandangan kepada mantan wakil bupati kabupaten bogor H. Albert Laode Pribadi terkait surat keputusan perpanjangan.
masa jabatan ketua RW dan ketua RT
Mantan Wakil Bupati yang tinggal dilingkungan Perumahan Pondok Bambu Kuning kemudian menelpon Camat Bojonggede dan Sekdes Bojonggede untuk menanyakan terkait surat kepala desa dengan lampiran SK perpanjangan ketua RW dan RT yang menimbulkan polemik ditengah warga RW 14 dan beliau meminta agar disosialisasikan kepada warga RW 14 oleh pemerintah desa sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Banyak pertanyaan yang muncul apakah SK Kades Bojonggede memperpanjang masa jabatan ketua RW dan Ketua RT sah berdasarkan hukum dengan dasar hukum yang digunakan Rancangan Undang Undang ?
Peristiwa penting apa yang mendasari kades Dede Malfina tergesa gesa mengeluarkan SK perpanjangan untuk ketua RT dan RW dilingkungan Desa Bojonggede dengan mengabaikan penggunaan dasar hukum yang benar ? tanya warga dengan geram terkait peristiwa tersebut yang jarang terjadi dilingkungan RW dan RT.(***)