Perusahaan Hilir Migas Tak Rutin Beri Laporan, Pengamat: Mereka Harus Ditindak Tegas

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas yang akan memberi sanksi kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa

melaporkan kegiatan usahanya secara rutin mendapat dukungan Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria.

Menurut Sofyano, pelaporan Kegiatan Usaha Hilir Migas merupakan amanah UU RI nomor 22 Tahun 2001 yang sifatnya wajib dijalankan. Sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggarnya karena ini menyangkut wibawa Undang-Undang dan juga pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73% dari total 1.492 Badan Usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM

“Kementerian ESDM harus bertindak tegas terhadap Perusahaan Angkutan dan Niaga Migas yang belum memenuhi ketentuan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia yang telah diundangkan sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020,” tegas Sofyano dalam siaran pers yang dikutip di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini, ketentuan KBLI mengacu kepada Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa pihak Kementerian ESDM dan Badan Usaha migas yang ada, seperti Pertamina, perlu mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan atau mitranya yang masih belum melaksanakan ketentuan KBLI, seperti misalnya Bidang Usaha Angkutan BBM masih menyatu dengan bidang usaha penjualan atau keagenan BBM dalam satu Perusahaan atau PT.

“Pemisahan Bidang usaha angkutan dengan bidang usaha niaga di sektor migas juga diyakini bisa memberi dampak positif bagi terwujudnya ‘keamanan’ distribusi dan ketahanan energi,” tutup Sofyano.(**)

syarif: