Plt. Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Papua, Terry Wanena./ Foto: papua.go.id
JAYAPURA. Pewartasatu.com – Plt. Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Papua, Terry Wanena menyatakan sejumlah venue eks PON XX, disewakan untuk umum dalam bentuk kegiatan maupun keperluan apapun.
Kendati demikian, penyewa diwajibkan membayar biaya sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
“Venue olahraga yang kini dikelola Disorda itu sekarang disewakan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi,” demikian Terry Wanena dikutip Pewartasatu.com dari laman papua.go.id Senin 30 Januari 2023.
“Tentu syaratnya yang bersangkutan harus menyurat dulu dan nanti kita akan menjawab surat tersebut. Kemudian membayar sesuai nilai tertera pada Perda,” kata Terry kepada wartawan di Jayapura, akhir pekan.
Hal lain Terry, pihak penyewa juga diwajibkan memastikan keamanan di venue olahraga, terjaga dengan baik. Dalam artian pihak penyewa akan bertanggung jawab penuh menjaga agar seluruh fasilitas venue, tidak rusak oleh karena hal-hal yang tak diinginkan.
“Sebab fasilitas yang ada di venue harus dijaga, supaya tak dirusak baik secara sengaja maupun tidak disengaja,” kata dia.
Diketahui, untuk biaya sewa Gor Cenderawasih, penyewa (Perda lama) akan dibebankan biaya Rp10 juta per hari. Kemudian Stadion Lukas Enembe Rp 100 juta per hari.
Sementara venue olahraga seperti Istora Papua Bangkit, dan Aquatik belum ada harga paten sesuai Perda sebab belum banyak yang berminat.
“Tapi yang pasti untuk tarif yang ada saat ini masih harga lama tentu dan masih menggunakan Perda lama. Artinya berpotensi naik karena pemerintah menghitung dari operasional dan pemasukan untuk menjadi PAD,” tandasnya. ***