Polda Metro Jaya Larang Konvoi Takbir Keliling

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat memberikan keterangan pers. //Foto: PMJ News

JAKARTA. Pewartasatu.com – Polda Metro Jaya melarang kegiatan arak-arakan ataupun konvoi yang biasa dilakukan saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan konvoi yang dilarang pelaksanaannya yakni berkeliling menggunakan kendaraan. Nantinya bagi yang ditemukan melakukan penghentian dan diperingatkan.

“Kita berhentikan, kita peringatkan. Arak-arakan malam takbiran apalagi yang menggunakan mobil, motor, kita tidak bolehkan,” ujar Latif kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut Latif menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan takbiran di tempat-tempat ibadah atau pawai berjalan kaki di sekitar perumahan.

“Silahkan untuk mereka bertakbir di tempatnya masing-masing. Masjid,” ucapnya.

“Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan. Tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh,” tandasnya.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: