Featured Hukum

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Soal Yaqut dan Gonggongan Anjing

Politikus Partai Demokrat Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni).

JAKARTA, Pewartasatu.com – Penyidik Polda Metro Jaya menolak politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang menyebut suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Roy melaporkan Yaqut Qoumas Kamis (24/2/2022) sore. Yaqut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.

Namun sayang, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.

Adapun alasannya, karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.

“Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor, saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor,” kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

“Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika ybs diwawancara adalah di Pekanbaru,” kata Roy lagi.

“Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak,” sambungnya.

Kemudian, petugas menyarankan Roy untuk melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri ataupun ke Polda Riau

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut diperbincangkan usai melontarkan pernyataannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.

Pernyataan itu diungkap Yaqut saat membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.

SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.

“Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” kata Yaqut.

Dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews, Yaqut lantas mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?”

“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tukas Yaqut.(bri)

Sumber: PMJNews

Leave a Comment