Direktur Lokataru Haris Azhar bersama kuasa hukum di Mapolda Metro Jaya. (Foto : ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Haris Azhar melayangkan laporan ke polisi terkait dugaan kasus korupsi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud mestinya disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP, kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis 24 Maret 2022.
Menurutnya, berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
“Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” jelasnya.
Polisi sudah memberikan keterangan tentang hal itu ketika Haris dkk mengajukan laporan.
“Mengacu pada KUHAP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.
Untuk itu, Auliansyah mengarahkan terkait laporan yang hendak dilayangkan Haris dkk terhadap Luhut untuk melalui instansi penegakan hukum lainnya.
“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya.
Ujungnya, Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil.
Laporan tersebut terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
Dikutip dari KumparanNEWS.com, Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, dalam melayangkan laporan itu, mereka terlebih dulu berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Nelson mengeklaim bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.
“Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” jelasnya.
Pihaknya, jelas Nelson, akan mengadu ke Ombudsman terkait penolakan laporan itu.
“Kita masih ada beberapa langkah hukum dan kita akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman,” tuturnya. (jimas)