Polisi Amankan 26 Warga Negara Cina dan Taiwan Yang Melakukan Penipuan di Indonesia Sejak 2021

Jumpa pers Dittipdum Bareskrim Polri dengan latar belakang para pelaku penipuan WNA. (foto : ist)

JAKARTA, Pewartasatu.com — 26 Warga Negara Cina dan Taiwan dibekuk Polri karena diduga melakukan penipuan dalam wilayah hukum Indonesia.

Penipuan dilakukan dengan sasaran warga negara Cina dengan tuduhan terlibat perkara dengan Kepolisian Cina.

Saat ini ke-26 tersangka sudah diamankan Direktorat Pindak Pidana Umum (Dittipidum). 26 tersangka itu terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (Foto : Ist)

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menelepon calon korban dan menuduhnya terlibat perkara di kepolisian China lalu dimintai uang jika ingin perkaranya selesai.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Senin (15/3) mengatakan praktik penipuan ini diduga sudah berjalan sejak awal 2021.

Para pelaku datang ke Indonesia dengan izin kunjungan kesehatan.

Meskipun mereka menggunakan visa kunjungan kesehatan tetapi kenyataannya mereka bekerja di Indonesia.

Para pelaku dibekuk Polisi di beberapa tempat tinggal masing-masing di antaranya Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.

Di PIK mereka menginap di Klaster Melodi 5 No. 19 Pantai Indah Kapuk, di Penjaringan Jalan Pluit Utara Raya No. 36, Penjaringan, dan Perumahan Citra Grand kawasan Nusa 2 Blok D 2 No 10, RT 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi.

Polri juga akan mengembangkan penyelidikan pihak-pihak lain yang memberikan pelaku tempat tinggal.

“Kami akan dalami siapa yang memfasilitasi. Mereka di sana bisa menetap ramai-ramai, di Bekasi 15 orang dalam 1 rumah. Tentunya itu ada yang memandu,” kata Andi. (jimas)

Jimas Putra: