Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. (Foto : Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengunjgkap kasus pornografi Dea OnlyFans, Selasa 29 Maret 2022 diekspose Polisi.
Barang-barang bukti yang digelar Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya antara lain empat celana dalam hingga pakaian cosplay. Juga handphone, laptop dan kartu ATM.
Perempuan dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti itu ditangkap penyidik Polri di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 lalu.
Dalam perkara ini Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. (jimas)