Ilustrasi narapidana yang dihukum penjara. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
JAKARTA.Pewartasatu.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan membongkar kasus penimbunan minyak goreng di Banjar, Kalimantan Selatan.
Seorang pelaku bernama Zakiah ditangkap dalam kasus ini. Demikian diungkapkan Direskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Suhasto dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3)
“Pelaku menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan kemasan berbagai merek saat terjadinya kelangkaan,” ungkapnya.
Dikatakan kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor: Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022.
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penemuan penyimpanan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek sebanyak 1.000 karton dengan total 31.320 liter.
Minyak tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Banjar, Kalimantan Selatan.
“Zakiah mendapatkan minyak goreng itu dari pembelian sales yang ada di Surabaya,” sambungnya.
Suhasto menyebut, Zakiah membeli minyak goreng itu satu tahun lalu. Namun tidak habis terjual sehingga disimpan dan akan dijual kembali dengan harga tinggi.
“Dalam hal penyimpanan minyak goreng kemasan tersebut, saudari Zakiah juga tidak disertai dengan perizinan dari dinas terkait,” jelasnya.
Terkait kasus ini, sejumlah barang bukti minyak goreng berbagai merek di gudang milik Zakiah. Antara lain minyak goreng merek Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs.
Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs.
Adapun Zakiah dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015.
Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.(bri)
Sumber: PMJNews