Aktual Featured Hukum

Polisi Nilai Aksi Khilafatul Muslimin Telah Membuat Gaduh di Masyarakat

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).

 

JAKARTA. Pewartasatu.com – Kepolisian melakukan pendalaman intensif terhadap pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dari viralnya aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.

“Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam sudah ditangkap,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/6/20)

Dedi menjelaskan, pihaknya juga bakal terus memantau aktivitas dari kelompok Khilafatul Muslimin. Menurutnya, aksi konvoi Khilafatul Muslimin sudah membuat gaduh di masyarakat.

“Aksi yang dia lakukan kan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau,” ungkap Dedi.

“Tapi ketika dia sudah melakukan aksi dan juga suatu kegaduhan berupa membagikan pamflet dan menyebarkan di media sosial, nah itu sudah mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI,” jelas Dedi menambahkan.

Penyidik juga masih melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, salah satunya yang berada di kawasan wilayah Jawa Barat.

“Polda Jabar masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak. Ini sedang dimintai keterangan,” urainya melanjutkan.

Dedi kembali mengatakan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Jadi Pasal yang ditersangkakan sama dengan yang di Polda Metro. Selain UU Keormasan, juga Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutupnya. ***

Leave a Comment