Jakarta, Pewartasatu – Menindaklanjuti laporan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas tuduhan dugaan penyebaran berita bohong, Hadi Pranoto diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Kita jadwalkan jam 10.00 WIB HP bisa hadir. Kita layangkan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi jam 10.00 WIB pagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (13/8).
Belum ada konfirmasi dari pihak Hadi kepada kepolisian apakah akan hadir dalam pemeriksaan ini atau tidak. Keteragan Hadi diperlukan penyidik untuk mencari benang merah kasus tersebut. Setelah penyidik memeriksa terlapor Anji.
“Yang ditemukan dan ramai adalah muncul di medsos akun dri pada Dunia Manji itu yang kita lakukan pendalaman dulu. Kronologisnya kok sampai dia mengupload di dunia maya, dari sini memulai sambil berjalan secara sistematis,” jelas Yusri.
Seperti diberitakan media massa lainnya, Musisi Anji selaku pemilik akun Dunia Manji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.
“Hari ini sudah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul18.30 WIB. Ini terlapornya disebut di sini jelas ada nama Hadi Pranoto, si profesor yang kemudian di interview sebagai narsum di acara itu. kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube @Duniamanji,” terang Muannas Alaidid usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
Keduanya dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Muannas melaporkan kasus ini dengan membawa serta transkrip wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang sempat diunggah di YouTube dengan durasi kurang lebih setengah jam. Ia menilai pernyataan Hadi sangat berbahaya apabila pernyataannya yang mengklaim telah menemukan obat penangkal Covid-19 ternyata tidak benar. Namun apabila terbukti benar, ia berpandangan harus diapresiasi.(**)