Polresta Jayapura Kota Tangkap Jubir Nasional KNPB Karena Gelar Demo Tanpa Izin

JAYAPURA, Pewartasatu.com — Aparat kepolisian Polresta Jayapura dibantu Polda Papua berhasil mangamankan Juru Bicara  Rakyat Papua Jefri Wenda IJW)  pada selasa (10/5) siang hari.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R.Urbinas  didampingi Wakapolresta AKBP Supratono dan Kasat Reskrim AKP Handry Bawiling mengkonfirmasi dan membenarkan hal tersebut di Mapolresta Jayapura Kota.

Kombes Pol Gustav Urbinas menyatakan bahwa tersangka ditangkap di Kawasan perumahan Distrik Heram, Kota Jayapura, JW ditangkap Bersama dengan 6 orang lainya salah satunya merupakan Juru Bicara Nasional KNPB.

“JW bersama enam rekannya kami amankan di sebuah rumah saat massa sedang melakukan aksi demo di beberapa titik di wilayah Abepura dan Heram, ” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa Tersangka diamankan lantaran dirinya menjadi penanggungjawab dalam aksi yang tidak mengantongi ijin.

“Aksi ini jelas-jelas tidak ada ijin, bahkan aksi tersebut sudah mengganggu kenyamanan bagi masyarakat,” ucapnya.

Saat ini ketujuh pelaku berada di Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

“Polisi masih melakukan penyelidikan dimana ditemukan beberapa hari sebelumnya terlaksananya aksi demo pada hari ini telah beredar di media sosial terkait seruan ajakan maupun selebaran yang diteruskan kepada masyarakat luas, ” jelasnya.

“Yang perlu kami kaji dari kalimat yang tercantum dari seruan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang berbunyi setiap orang yang sengaja dan tanpa hal menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar, “ungkapnya.

Keenam orang tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait seruan selembaran yang berpotensi meresahkan keamanan di Kota Jayapura.

Dalam seruan tersebut mengatakan bahwa aktivitas di Kota Jayapura akan dilumpuhkan.

“JW yang selaku penanggung jawab karena dari seleberan manual yang dibagikan dibeberapa titik itu juga jelas tertanda atas nama yang bersangkutan jadi sudah bisa dipastika bahwa memang yang bersangkutan bertanggung jawab juga ada didalam rekaman audio dan di dalam flyer maupun selebaran yang disebarkan di media sosial kepada masyarakat juga mencantumkan nama dari yang bersangkutan, “tandasnya.(**)

Rita Ulya: