JAKARTA, Pewartasatu.com – Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi. Lokasi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/02/2023) siang.
Mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP. Serta mengamankan 5 orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
“Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba memimpin penggerebekan.
Secara terpisah, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal. Dikatakan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh. (*)