Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: PMJ News/Youtube Saifuddin Ibrahim)
JAKARTA. Pewartasatu.com — Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal YouTube Saifuddin Ibrahim.
Saifuddin — yang dikenal juga seorang murtadin — ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.
Menurut Gatot, pemblokiran akun YouTube tersebut masih dalam proses. Dia mengatakan pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.
“Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin ternyata menyadari dirinya sedang diburu polisi.
“Kami melihat Saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, sebelumnya.
Ramadhan menjelaskan, Saifuddin sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi.
Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
“Ada postingan yang dibuat oleh Saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau,” jelas Ahmad.
“Kami sampaikan kepada Saudara SI, tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia, berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat,” imbuhnya.