Doni Salmanan bersama Tim Pengacaranya ketika menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. (Foto : Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Sejauh ini kepolisian belum menerima laporan terkait penerima aliran dana dari The Crazy Rich, Doni Salmanan.
Untuk itu Polri mengimbau kepada pihak yang menerima aliran dana tersebut untuk segera melaporkan diri ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui Doni Salmanan terjerat hukum sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, penipuan investasi dan TPPU.
Dikutip dari Suara.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan polri sampai hari ini belum mendapatkan laporan berapa orang yang telah melapor.
Penelusuran aset dilakukan setelah penyidik menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, KUHP dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.
Doni Salmanan dijerat Pasal TPPU dengan pidana asalnya pelanggaran UU ITE, yakni melakukan penipuan dengan memberikan berita bohong lewat media elektronik agar masyarakat bermain (aplikasi Quotex).
Ironisnya orang yang menonton video yang ditebar Doni Salmanan seakan terbius dan mengikuti ajakan Doni Salmanan, influencer yang memamerkan harta kekayaannyanya ke media sosial.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 9 Maret sampai dengan 28 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Polri. (jimas)