Aktual Daerah Featured Hukum

Praktisi Hukum : Lurah dan Camat di Bekasi Kasihan,  Dibebani Kepentingan Politik Pimpinannya

JAKARTA, Pewartasatu.com – Praktisi Hukum Bambang Sunaryo.SH menyatakan, kasus korupsi yang menyeret Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi begitu banyak membuka cerita lain dibalik substansi kasus hukumnya sendiri.

Dalam kasus tersebut, kata dia, pemeriksaan saksi di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi terbanyak yakni dari unsur pejabat kelurahan yakni hampir semua lurah yang ada di Kota Bekasi dan kedua terbanyak camat.

“Tentunya kita tidak boleh menuding bahwa semua lurah dan camat yang ada di Kota Bekasi itu memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangannya. Justru faktanya sebaliknya dialami dan dirasakan oleh sebagian besar para lurah dan camat di Kota Bekasi,”ucap Bambang. Rabu (3/8/2022).

Dia menjelaskan, sejak awal kepemimpinan kepala daerah sebelumnya hingga saat ini lurah dan camat yang ada di Kota Bekasi selalu jadi pihak yang dipolitisir untuk kepentingan politik praktis pemimpinnya atau kepala daerah.

“Jadi kalau ada yang bilang setelah Rahmat Effendi terkena kasus hukum dengan KPK, kondisi lurah dan camat terbebas dari kepentingan politik penguasa berarti anda jarang ngopi di warung kantin kelurahan dan kecamatan,”ucapnya sambil tertawa kecil.

“Ya, kalau istilah orang Bekasi bilang habis keluar dari mulut buaya masuk ke mulut kuda nil,”ujarnya.

Bambang mencontohkan, saat ramainya pemberitaan mengenai dilibatkannya camat dan lurah dalam program Senam Sicita yang merupakan program dari partai politik yang dipimpin Tri Adhianto yang juga selaku Plt Wali Kota Bekasi. Lurah dan camat pun jadi sorotan.

“Informasi yang saya dapat, seorang lurah dibebani menghadirkan 70 orang dalam senam tersebut dengan atribut kaos yang diambil dari uang pribadi lurah sebesar Rp100 ribu. Artinya 1 lurah bisa keluar duitnya sebesar Rp7 juta. Lalu bagaimana transport peserta ya lurah lagi kena ketempuan,”ungkapnya.

Begitupun camat tak pelak jadi objek politisasi kepentingan kepala daerah. Padahal sejak covid melanda pengeluaran pribadi seorang lurah dan camat bisa habis 5 sampai 10 juta per hari. Hal itu untuk keperluan operasional siaga covid, termasuk pengamanan dan lain sebagainya.

Kondisi tersebut, sambung dia, membuat lurah dan camat terbebani. Bagi lurah atau camat yang tipis imannya akan melakukan segala hal untuk menutup beban keuangan untuk kepentingan pimpinannya akhirnya bisa saja melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

“Lalu sampai kapan lurah dan camat tidak dibebani lagi kepentingan partai politik kepala daerah. Ya harus ada komitmen dari kepala daerah untuk meminta lurah serta camatnya untuk tetap profesional sebagai pelayan publik sesuai aturan,”saran Bambang.

Dia menyebut juga, sebuah lembaga kajian publik yang melaporkan dugaan kampanye terselubung dan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat ke Bawaslu Kota Bekasi terkait dengan kegiatan Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Secita) yang berlangsung di stadion mini Bintara, 24 Juli 2022.

Sejumlah pejabat yang dilaporkan terlibat dalam kegiatan senam tersebut, diantaranya Plt Wali Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

“Ya jelas ada aturan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri/sipil atau ASN dilarang keras mengikuti kegiatan politik (parpol). Jika melanggar diancam dengan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat),”terangnya.(**)

Leave a Comment