JAKARTA. Pewartasatu.com — Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mau melaporkan akademisi dan pengamat Rocky Gerung atas pernyataannya yang dianggap sementara pihak menghina Kepala Negara.
“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap,… ya banyak juga masukkan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya,” kata Mahfud dalam penjelasan tertulisnya, Rabu (2/8).
Pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Sehingga menurut Mahfud yang bisa melaporkan adalah orang yang merasa dirugikan atas penghinaan tersebut.
Pasal penghinaan yang merupakan delik aduan ini pullah penyebab Bareskrim Polri menolak laporan relawan Jokowi. Para relawan kemudian hanya membuat pengaduan ke Pola Metro Jaya.
“Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung),” ucap Mahfud
Namun, Mahfud membuka kemungkinan juga bahwa delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan, terlebih jika banyak masalah yang ditimbulkan.
Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Mantan Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma’arif pada 2007.
“Dulu Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” ujarnya.
Akademisi sekaligus pengamat Rocky Gerung kini tengah disorot, bahkan dipolisikan, setelah mengkritik Presiden Joko Widodo dengan menggunakan kata ‘bajingan’, walau menurut Rocky sendiri penggunaan kata ”bajingan” ini sesuatu yang bisa di dalam debat politik.
Setelah sejumlah relawan Jokowi, tercatat Tim Hukum PDIP jug menyambangi Bareskrim Polri membuat pengaduan.**
.