Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Foto:Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Pada Senin, 28 Oktober 2024, puluhan tokoh yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (*BARA KEMANG*) telah menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu tuntutan utama BARA KEMANG adalah agar DPD, DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Anggota BARA KEMANG antara lain terdiri dari kalangan aktivis, ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, pegiat demokrasi dan pemimpin ormas, yang berasal dari berbagai daerah. Dalam audiensi yang berlangsung hampir dua jam, DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung dan tiga pimpinan komite DPD. Sedangkan wakil-wakil BARA KEMANG antara lain adalah Refly Harun, Marwan Batubara, Mayjen Soenarko, Anthony Budiawan, M. Said Didu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, M. Mursalin, Tifauzia Tyassuma, Syafril Sofyan, Musni Umar, dll.
BARA KEMANG menilai bahwa secara moral, legal dan konstitusional, Gibran sudah sangat layak untuk dimakzulkan, terutama karena terkait dengan skandal akun Kaskus Fufufafa. Akun Fufufafa ini yang diyakini milik Gibran kerap menyerang lawan politik, terutama Prabowo Subijanto dan keluarga, mengumbar kata-kata mesum atau jorok, kasar, melecehkan dan menghina orang lain, dan sering mengakses situs porno.
Secara moral, Gibran dipercaya telah mempertontonkan sikap dan prilaku buruk, amoral, dan melecehkan orang, serta bahkan diduga psikopat dan abnormal. Padahal seorang pemimpin atau Wapres harus merupakan pribadi yang memiliki integritas, kejujuran, kredibilitas, dan moralitas yang tinggi dalam pemerintahan. Karena itu, Gibran sangat tidak layak menjadi pejabat publik, apalagi menjadi Wakil Presiden NKRI yang berpenduduk lebih dari 285 juta orang.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akun tersebut bukan milik Gibran, dan Kominfo masih mendalami masalah, serta akan menyampaikan kesimpulan segera (12/9/2024). Sampai sekarang kesimpulan tersebut tak pernah muncul. Sementara, sejumlah analis IT mengatakan, karena Kominfo memiliki perangkat yang lengkap, maka akan sangat mudah menelusuri akun Fufufafa. Namun kalau berniat melindungi Gibran, beribu alasan bisa disiapkan.
Dalam kesempatan audiensi, pakar IT/Telematika Roy Suryo menyatakan akun Fufufafa 99,9 persen adalah milik Gibran. Kata Roy, cara membuktikannya ada dua. Pertama secara keilmuan atau scientific melalui penelusuran bukti-bukti jejak digital. Jika berniat baik, aparat hukum, termasuk Polri akan sangat mudah melakukannya. Kedua, melalui pendekatan algoritma atau psikologis. Roy menjelaskan setiap pemilik akun medsos biasanya memiliki kebiasaan tertentu yang cenderung sulit berubah. Kata Roy: “Jadi saya bedah akun Fufufafa itu dia melakukan hubungan dengan mana saja. Sehingga kita dapatkan polanya linkage-nya ke mana saja”.
Dr. Tifauzia Tyassuma meyakini berdasarkan diagnosis psikologis diperoleh temuan bahwa pemilik akun Fufufafa mengidap gangguan jiwa berat. Analisis tersebut didasarkan pada pola perilaku obsesif-kompulsif dan delusional yang terlihat dalam aktivitas online pemilik akun Fufufafa, terutama yang menargetkan dua sosok publik, Prabowo Subianto dan Syahrini. Menurut Tifa, perilaku FufuFafa menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa yang serius, termasuk psikopat skizofrenia. Gangguan ini diidentifikasi melalui kebiasaan mengunggah konten secara obsesif pada waktu-waktu yang tidak wajar, terutama di malam hari, serta isi unggahan yang penuh kebencian dan delusi terhadap Prabowo.
Secara legal, Pasal 169 huruf j UU Pemilu No.7 Tahun 2017 menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat: “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela”. Prilaku Fufufafa jelas menunjukkan bahwa Gibran gagal memenuhi syarat tersebut.
Bahkan setelah ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019, Gibran masih nekad berbohong: bahwa akun Fufufafa bukan miliknya. Padahal, fakta dan bukti-bukti telah menunjukkan bahwa akun Fufufafa benar-benar milik Gibran! Kebohongan Gibran ini benar-benar tercela.
Dalam 169 huruf r UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tercantum syarat bahwa calon presiden dan wakil harus berijazah SMA/setingkat. Setelah melalui penelusuran mendalam, Tim BARA KEMANG menemukan bahwa ijazah Gibran sangat diragukan atau pada prinsipnya tidak memenuhi syarat ijazah minimal yang ditentukan dalam UU Pemilu.
Secara konstitusional Pasal 7A UUD 1945 mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan jika melakukan pelanggaran hukum berupa, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Menilik sikap dan perbuatan seperti tergambar pada akun Fufufafa, maka sangat diyakini Gibran telah melakukan perbuatan tercela, sehingga sangat layak dimakzulkan.
Disadari bahwa delik pemakzulan tersebut masih perlu diselidiki lebih mendalam. Untuk itu DPR perlu membentuk panitia khusus (Pansus) Angket Fufufafa, sehingga dengan demikian akan diperoleh hasil dan bukti yang komprehensif, objektif dan terpercaya. Dalam hal ini, BARA KEMANG sangat berharap DPD dapat memulai langkah awal dengan mengusulkan kepada DPR untuk segera membentuk Pansus Angket Fufufafa.
BARA KEMANG menyatakan bahwa audiensi dan penyampaian aspirasi, terutama terkait dengan topik utama tentang pemakzulan Gibran, dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, menjaga martabat bangsa, menegakkan hukum, menunaikan kewajiban menyelamatkan bangsa dan negara, serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.(***)
Jakarta, 28 Oktober 2024
*Koordinator BARA KEMANG:*
Refly Harun & Marwan Batubara