Menteri BUMN Erick Thohir beri apresiasi kepada kondektur KA yang melindungi penumpang dari pelecehan seks. Erick berkunjung ke stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (25/6)
JAKARTA. Pewartasatu.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan blacklist (daftar hitam) terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan Kereta Api (KA) beberapa waktu lalu.
Hal ini merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KA.
Langkah tegas KAI tersebut mendapat dukungan penuh dari Menteri BUMN Erick Thohir.
“Saya ingin mengapresiasi bapak Kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual. Saya juga mengapresiasi tanggapan PT KAI atas kejadian tersebut,” tutur Erick saat dikonfirmasi, Minggu (26/6).
“Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual,” ujar Erick melanjutkan.
Sebagai bukti dukungan terhadap langkah tegas PT KAI mem-blacklist penumpang yang terbuki melakukan pelecehan seks di kereta api, Sabtu (25/6), Erick Thohir berkesempatan mengunjungi Stasiun Gambir meninjau langsung pelayanan pada moda transportasi KA.
Erick juga memberikan penghargaan kepada petugas Kondektur bernama Wahyu yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual.
Erick menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih dalam pelayanan publik yang mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya juga ingin menjadikan kereta api sebagai moda transportasi pelayanan publik yang aman, dan tentunya ini tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan semua kalangan dengan saling menhargai dan menghormati sesama penumpang.
Erick juga menegaskan bahwa dia mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota. PT KAI, lanjut Erick, berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.
“Saya berpesan pada seluruh elemen masyarakat, pengguna jasa KAI, maupun segenap perusahaan BUMN, bahwa sudah bukan zamannya lagi kita mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan,” paparnya.
Erick memastikan siap menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi.
“Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di Kereta Api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman,” tuturnya.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api,” ucap Erick.
Erick menilai, aksi oknum pelaku tidak dapat ditolerir. Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.
“Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA,” jelasnya menegaskan.
“Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual,” katanya lagi.
Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
“Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya,” ujarnya.
“Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP,” tambah Erick.
KAI juga terus melakukan edukasi pada seluruh pengguna jasa untuk ikut mencegah dan membantu jika melihat pelecehan seksual di stasiun
serta di kereta, jika ada yang mengalami kondisi tersebut KAI menghimbau agar berani melaporkan dan melanjutkan kasus tersebut ke pihak berwajib agar pelaku dapat ditindak secara hukum.**