Puluhan Remaja di Tegal Diciduk Polisi, Saat Hendak Pesta Miras

JAKARTA, Pewartasatu.com – – Sekelompok remaja yang hendak melakukan pesta miras diciduk oleh Polisi di lingkungan SDN 7 Slawi Kulon, Kabupaten Tegal. Mereka diciduk lantaran sering bikin gaduh saat berpesta hingga membuat resah warga.

Informasi tersebut berawal dari aduan warga yang melaporkan tentang aksi pesta miras d lingkungan SD 7 Slawi Kulon melalui layanan akun media sosial Polres.

Mendapati informasi itu, Tim Turjawali Satsamapta Polres Tegal langsung bergegas menuju kelokasi. Hingga sampai dilokasi, petugas berhasil mengamankan 10 remaja yang hendak melakukan pesta miras pada Jumat 3 Juni 2022 malam.

Kapolres Tegal AKBP, Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatsamapta, AKP Surahno mengatakan, pengamanan dilakukan saat timnya melakukan patroli keliling sekaligus mengecek lokasi terkait aduan dari warga.

“Ya benar, Kami amankan sekolompok remaja itu yang tengah mabuk yang terbukti meminum dan membawa minuman keras,” ungkapnya, Sabtu 4 Juni 2022.

Kemudian, lanjut AKP Surahno, pihaknya melakukan langkah pengamanan dan pendataan serta pembinaan berupa tindakan fisik yang terukur serta memberikan edukasi tentang bahayanya minuman keras.

“Kami sampaikan tentang bahayanya minuman keras kepada mereka dan kami meminta agar tidak mengulangi lagi,” bebernya.

“Ini merupakan kenakalan remaja yang memang sudah menjadi tugas kita bersama, untuk mengantisipasi hal tersebut peran serta orang tua dan keluarga terdekat wajib memberikan bimbingan dan pengawasan secara ketat,” lanjutnya.

Selanjutnya, AKP Surahno berpesan kepada masyarakat, terkait aduan Polres Tegal bisa melalui layanan respon cepat .

Yakni beberapa cara diantaranya melalui layanan telephone bebas pulsa 110, akun media sosial yakni Instagram, Facebook dan Twitter hingga layanan aduan langsung melalui kantor Polisi terdekat.

“Masyarakat bisa gunakan layanan itu terkait untuk memberikan aduan kepada kami, lalu kami akan pendataan pada setiap laporan,” pungkasnya. (**)

Maulina Lestari: