JAKARTA, Pewartasatu.com – Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPi) Sofyano Zakaria menilai, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Elpiji di daerah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN tapi justru hanya untuk memberatkan rakyat. Ironisnya, Pertamina bahkan tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikan HET tersebut.
“Padahal seharusnya, kenaikan HET LPG oleh Pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan pihak KESDM dan Pertamina,” kata Sofyano di Jakarta, Senin (17/7/2923).
Menurut dia, Pemda memang punya kewenangan menaikan HET LPG subsidi di daerahnya, tapi Pemda sendiri harusnya punya kepekaan sosial ekonomi dan paham benar apa dampaknya terhadap rakyat pemgguna LPG subsidi dengan kenaikan HET tersebut
“Karena ini akan jadi penyebab naiknya Harga Eceran Nyata di masyarakat sebagaimana dinyatakan Dirjen Migas belum lama ini. Seharusnya HET LPG tidak diputuskan sepihak oleh Pemda, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup rakyat,” cetusnya.
Lebih jauh ua menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.
“Jadi untuk HET LPG subsidi di bawah jarak 60 Km harusnya tetap berlaku HET Nasional yang ditetapkan Menteri ESDM. Seharusnya, Menteri ESDM membatalkan HET LPG yang ditetapkan Pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri MESDM tersebut,” tegasnys.
Untuk itu, ia mendesak Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM agar mencabut kewenangan yang diberikan kepada Pemda tentang koreksi naik HET LPG sebelum hal ini menjadi “persoalan” besar di masyarakat.
“Tentang penentuan HET LPG subsidi oleh Pemda, kami mendesak agar Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 direvisi khususnya ysng terkait kewenangan Pemda menetapkan HET LPG di daerah dan menetapkannya agar sejalan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011,” paparnya.
“Di sisi Lain, HET LPG Subsidi harusnya hanya satu yakni HET yang berlaku secara nasional. Sebenarnya agen dan pangkalan kan ada dalam jangkauan Pemerintah/ Pertamina sebagaimana halnya dengan SPBU. Jadi seharusnya tidak perlu ada HET Pemda, tetapi HET tunggal secara Nasional saja sebagaimana harga BBM,” pungkasnya.(**)