Putri Candrawathi membantah adanya perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.//Foto: PMJ/Tangkapan Layar Youtube CNN.
JAKARTA. Pewartasatu.com — Saksi Putri Candrawathi membantah adanya perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disampaikan dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf .
Majelis hakim pun turut menyinggung hasil uji poligraf atau tes kebohongan yang pernah dilaksanakan Putri Candrawathi pada beberapa waktu yang lalu yang hingga saat ini belum disampaikan hasilnya.
“Saudara punya hubungan apa sama Yosua?” tanya jaksa kepada Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Maksudnya?” tanya Putri mempertegas.
“Ada hubungan yang lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?” tanya jaksa lagi.
“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” jawab Putri.
“Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” tanya Jaksa lagi.
“Tidak ada,” tegas Putri.
Jaksa yang mendengar jawaban Putri kemudian menyinggung perihal tes poligraf yang dulu pernah dilakukan Polri.
“Baik, saudara pernah dites poligraf?” tanya jaksa.
“Iya pernah,” ucap Putri.
“Anda tahu pertanyaannya apa?” tanya Jaksa.
“Saya lupa,” kata Putri.
“Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa? Anda tahu hasilnya?,” cecar jaksa.
“Tidak,” sebut Putri.
“Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?” tanya jaksa.
“Tidak,” tegas Putri.
“Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” timpal Jaksa.
“Saya tidak tahu itu,” sebut Putri.
Di bagian lain, Putri Candrawathi, mengakui tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap dirinya.
Terkait pengakuan pemerkosaan ini, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mulanya bertanya soal syarat-syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghormatan dalam prosesi pemakaman. Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang hal tersebut.
Hakim Wahyu pada dasarnya ingin menegaskan, bahwa pada akhirnya almarhum Brigadir J dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Penghormatan yang diterima Bigadir J ini, menurut Hakim, tidak akan ada kalau seandainya almarhum melakukan pelecehan seksual kepada Putri.
Selain itu, hakim juga meragukan keterangan Putri mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Sebab, Mabes Polri pada akhirnya membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.
“Yang kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan seksual sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” ujarnya.**
Sumber: PMJNews