Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Putri candrawathi, minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. //Foto: Tangkapan Layar Kompas
JAKARTA. Pewartasatu.com — Tim Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar memutus bebas kliennya, terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan dalam nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terhadap terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan,” bunyi petitum kuasa hukum Putri Candrawathi.
Kuasa hukum meminta majelis hakim agar mengadili Putri Candrawathi, dengan melihat beberapa poin yang perlu diperhatikan. Kuasa hukum kemudian mengajukan 7 point yang diminta untuk ipertimbangkan hakim.
Sementara saat membacakan pledoi, Putri Candrawathi meminta izin untuk kembali ke anak-anaknya. Putri Candrawathi mengatakannya saat menjalani sidang pledoi pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri Candrawathi menulis nota pembelaan dengan judul “Surat dari Balik Jeruji”. Putri Candrawathi menjalani sidang tersebut sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. “Yang Mulia, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya,” kata Putri Candrawathi.
Dia juga mengatakan, “Izinkan saya memperbaiki keadaan ini. Izinkan saya menjadi ibu yang baik untuk anak-anak. Izinkan saya untuk kembali ke anak-anak kami. Saya mungkin gagal dalam hidup saya, tapi saya tidak mau gagal sebagai ibu”.
Putri Candrawathi mengatakan anak-anaknya mendapatkan kecaman, cemoohan dan hinaan yang keji. Menurutnya, anak-anaknya tidak seharusnya mengalami hal pahit seperti itu.
Dia menyebut dia adalah seorang wanita, istri dari Ferdy Sambo dan ibu dari empat anak yang dia tinggalkan untuk mengikuti proses hukum.**
Sumber: tvone