Putri Candrawathi Pemicu Perbuatan Keji Terhadap Yosua, Tetap Divonis 20 Tahun

Putri Candrawathi saat akan mengikui salah satu persidangan di PN Jaksel.//Foto: CNN/detik
JAKARTA. Pewartasatu.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Putri Candrawathi merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Ewit Soetriadi menyebut Putri tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.

“Dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini. Pembanding terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua,” kata Hakim Ewit dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Tak hanya itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.

“Bahkan pembanding terdakwa atas suruhan Sambo malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya di Jakarta Selatan setelah terbunuhnya Yosua,” ujar hakim.

Dalam memori bandingnya, Putri menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama. Selain itu, Putri juga keberatan lantaran tak ada hal meringankan dalam vonis tersebut.

“Di samping itu hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum,” ucap hakim.

Hakim Ewit menegaskan bahwa vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Putri telah sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia mengatakan tidak adanya hal meringankan lantaran Putri menjadi pemicu peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo,” ujar hakim.

Menurutnya, putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum merupakan hal yang umum. Sebab, terhadap setiap tuntutan jaksa, majelis hakim dapat mengambil sikap berupa menjatuhkan hukuman lebih ringan, hukuman yang sama, atau hukuman lebih berat.

PT DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ewit membacakan amar putusan.**

Sumber: CNN

 

Brilliansyah: