Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan 12 Jam Bersama Timsus

JAKARTA, Pewartasatu.com — Putri Candrawathi masih menjalani pemerikasaan oleh penyidik Tim Khusus pada Jumat (26/8).

“Iya masih pemeriksaan,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah ketika dikonfirmasi. Dikutip dari CNN Indonesia.

Pemeriksaan Putri sudah dilakukan oleh Tim Khusus sudah memakan waktu hingga 12 jam sejak Putri tiba di lobi Bareskrim pada puku 10.40 WIB.

Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan jika pihaknya akan segera membuat konferensi pers terkait dengan pemeriksaan ini.

“Ya setelah selesai (pemeriksaan Putri) nanti saya sama Dirpidum dan penyidik akan sampaikan,” tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sampai sejauh ini Polisi sudah menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Eliezem, Bripka Rizal, Kuat Maruf dan sang istri Ferdy Sambo Putri

Kelima tersangka dijerat hukumann 340 subsider Pasal 338 KHUP juncto Pasal 55, keempat tersangka sudah diamankan di tahanan, sedangkan Putri harus menjalani hasil dari pemeriksaan.

Tidak hanya itu 35 Personil Polri juga diduga melanggar kode etik, dan sebanyal 97 personel Polri juga diperiksa karena tidak melakukan tugasnya dengan professional.

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo berupa pemecatan tidak hormat, karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dan merekayasa cerita dan menghalangi segala bentuk penyidikan.(**)

Rita Ulya: