Ragu Cairan yang Keluar Madzi atau Mani, Wajibkah Mandi Junub?

Illustrasi: Telepon genggam , perangkat salah satu media video dewasa.//freepik 3/nu online

MENONTON video dewasa termasuk kebiasaan yang kurang baik. Sebab, ia merupakan tindakan melampaui batas dan mencari kepuasan seksual di luar jalan yang telah dibenarkan syariat.

Di dalamnya ada unsur mudharat atau bahaya, seperti menurunkan ketertarikan seksual pada pasangan saat pelakunya telah beristri kelak, membiarkan pasangan yang halal jika pelakunya sudah beristri.

Juga, melahirkan dosa mata, membawa pelakunya kepada penyimpangan seksual yang parah, mendekatkan kepada zina tangan, bahkan bukan mustahil membawa pelakunya kepada zina kemaluan. Na’udzubillah. Semoga Allah senantiasa melindungi kita semua dari berbagai perbuatan buruk dan tercela.

Kembali fokus masalah di atas. Perlu diketahui bahwa ada empat cairan yang biasa keluar dari kemaluan pria.

Pertama, air seni atau urine sebagaimana yang sudah dimaklumi bersama, yaitu cairan sisa yang diekskresikan oleh ginjal yang kemudian dikeluarkan dari dalam tubuh melalui saluran kemih dan kemaluan di dalam proses urinasi.

Kedua, air mani atau sperma, yaitu cairan berwarna putih yang mengandung sel reproduksi laki-laki yang keluar saat ejakulasi atau puncak syahwat.

Ketiga, air madzi yaitu cairan putih bening, lembut nan licin, keluarnya mengalir biasa tidak menyembur seperti sperma. Ia keluar tetes demi tetes saat ada dorongan syahwat atau rangsangan seksual.

Keempat, air wadi yaitu cairan keruh yang keluar dari kemaluan setelah keluar air seni yang ditahan atau setelah membawa beban yang terlalu berat. Biasanya ia keluar hanya satu atau dua tetes.

Dari keempat cairan tersebut, para ulama fikih mengategorikan tiga cairan, yakni seni, madzi, dan wadi sebagai cairan najis, membatalkan wudhu, tidak sampai mewajibkan mandi.

Sementara cairan sperma termasuk cairan suci, tidak sampai membatalkan wudhu, namun mewajibkan mandi. Demikian seperti yang dikemukakan oleh Imam An-Nawawi, yang artinya:

“Para ulama fikih sepakat tidak wajib mandi karena keluar cairan madzi dan wadi. Namun, sahabat-sahabat kami sepakat wajib mandi karena keluarnya mani atau sperma dalam keadaan apa pun. (Lihat: Al-Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr], juz II, halaman 142).

Cairan yang keluar saat ada dorongan seksual karena terlalu lama menonton video dewasa dipastikan adalah cairan madzi.

Ketentuannya, cairan ini dihukumi najis, tempat keluarnya atau pakaian yang terkena olehnya cukup dibersihkan, tidak wajib mandi, dan cukup berwudhu saat akan shalat.

Masalahnya adalah ketika Anda sendiri belum bisa memastikan apakah yang keluar cairan madzi atau cairan mani yang mewajibkan mandi.

Seperti yang telah dikemukakan di atas, cairan madzi berwarna putih bening, lembut nan licin, keluarnya mengalir biasa tidak menyembur seperti sperma. Ia keluar tetes demi tetes saat ada dorongan syahwat atau rangsangan seksual.

Sementara cairan mani atau sperma, sebagaimana dikemukakan Syekh Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, memiliki tiga ciri khas;

Pertama, aromanya seperti aroma adonan tepung atau mayang kurma selama masih basah, namun jika sudah kering aromanya seperti aroma putih telur.

Kedua, keluarnya sperma atau ejakulasi ditandai dengan orgasme atau puncak syahwat. Tak heran jika keluarnya sperma diakhiri dengan lemahnya kemaluan dan pecahnya syahwat.

Ketiga, keluarnya sperma disertai dengan rasa nikmat.” (Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, Fathul Aziz Syarhul Wajiz, juz II, halaman 122).

Menurut Syekh Nawawi Banten, jika ada cairan keluar dari lubang kemaluan dengan semua ciri di atas atau memiliki salah satunya, maka sudah bisa dikategorikan mani dan orang yang mengalaminya wajib mandi junub.

Artinya, jika hanya terasa akan keluar saja, kemudian ditahan sehingga tidak jadi keluar dari lubang kemaluan, maka tidak sampai mewajibkan mandi junub. (Nawawi, Kasyifatus Saja Syarhu Safinatin Naja, [Darul Ihya], halaman 22).

Walhasil, cairan yang keluar akibat rangsangan seksual adalah madzi, hukumnya najis, membatalkan wudhu, dan tidak sampai mewajibkan mandi. Sehingga, jika hasil identifikasi Anda, yang keluar hanya madzi, tidak ada satu pun ciri-ciri sperma, maka tidak perlu mandi.

Kendati demikian perlu diwaspadai. Khawatir karena rangsangan seksual yang terlalu, keluarnya madzi diikuti dengan keluarnya cairan mani, maka demi kehati-hatian, mandi junub lebih baik untuk dilakukan.

Demikian seperti yang diingatkan oleh Al-Mawardi, yang artinya:

Keluarnya madzi dan wadi hanya mewajibkan wudhu, tidak mewajibkan mandi. Jika seseorang merasa ragu atas cairan yang dikeluarkannya, apakah sperma atau madzi, maka cukup dengan berwudhu. Namun, jika ingin lebih hati-hati, maka mandi adalah lebih baik. (Al-Mawardi, Al-Iqna’ fil Fiqhis Syafi’i, jilid I, halaman 27).

Catatan: Dari rubrik tanya jawab  kanal bathsul masail nu online yang diolah redaksi Pewartasatu.com

Sumber: nu.or.id/20230408

Brilliansyah: