Tersangka koruptor mafia minyak goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, mengenakan rompi merah muda. – Istimewa/Bisnis.com
JAKARTA. Pewartasatu. com — Rakusnya, dua pejabat dari Kenterian Perdagangan menjadi tersangka (TSK) korupsi pengadaan gerobak untuk bantuan pedagang kecil
Tim dari Dit Tipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan periode anggaran 2018 dan 2019.
Adapun dua orang itu berasal dari Kemendag.
“Benar, ada dua tersangka dari Kemendag,” ungkap Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada pewarta, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Meski begitu, Arief belum mau menjelaskan, identitas kedua tersangka serta perannya. Alasannya, bakal segera dirilis untuk penjelasan lebih lengkapnya.
Dalam kasus tersebut, diduga gerobak dagang yang telah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi serta jumlah yang tertulis dalam kontrak. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.
Menurut hasil penyidikan, penyidik juga menemukan terdapat aliran dana yang mengalir kepada Pejabat berkenaan pengadaan barang atau jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang terkait dengan perkara.
Selain munculnya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.
Kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.