REFLEKSI akhir tahun 2024 tentang korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, seperti Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang ditangkap dengan barang bukti uang kurang lebih sebesar 1 triliun rupiah, menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Penegakan hukum yang tidak efektif dan tidak adil juga menjadi sorotan. Banyak kasus besar dan kecil yang berhubungan dengan kekuasaan ekonomi yang kuat selalu menghasilkan putusan yang berat sebelah. Hal ini menunjukkan bahwa hukum belum menjadi alat untuk mencapai keadilan secara utuh
Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto selalu menggaungkan pemberantasan korupsi. Presiden sadar betul betapa korupsi adalah perbuatan yang sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah:
Perbaikan Sistem Hukum
– Mengadopsi sistem juri untuk mengurangi mafia peradilan dan kesewenangan hakim.
– Mengganti jajaran hakim agung dengan hakim yang jujur dan berintegritas.
Peningkatan Kualitas Penegak Hukum
– Meningkatkan gaji dan tunjangan penegak hukum untuk mengurangi korupsi.
– Memberikan otoritas penuh kepada lembaga anti-korupsi untuk melakukan tindakan terhadap penegak hukum yang korup.
Penguatan Sistem Politik
– Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD untuk mengurangi biaya dan konflik.
– Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi yang mewakili rakyat.
Dengan melakukan perubahan tersebut, diharapkan korupsi di Indonesia dapat dikurangi dan penegakan hukum dapat menjadi lebih efektif dan adil.
Dengan komitmen yang kuat untuk mengejar para koruptor hingga ke antartika dari Presiden Prabowo Subianto maka harapan keadilan dan kesejahteraan untuk rakyat indonesia bisa segera terwujud.(**)
Oleh: Aswan Bayan, Pemred Pewartasatu.com