JAYAPURA, Pewartasatu.com – Real Estate Indonesia (REI) Papua berharap adanya kemudahan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan menggunakan Peraturan Daerah Izin Mendirikan Bangunan (Perda IMB) yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB).
Sekretaris REI Papua Cliff Sentiti, di Jayapura, Senin, mengatakan SEB tersebut ditandatangani oleh empat menteri pada 25 Februari 2022, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
“Kami berharap pemda setempat bisa menerbitkan PBG, sehingga REI Papua dapat membangun rumah bersubsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” katanya pula.
Cliff mengatakan pula, harga material bangunan yang mulai naik sejak COVID-19 lalu, juga menjadi kendala terlebih lagi untuk harga rumah masih menggunakan harga lama. “Untuk itu, kami berharap adanya kebijakan dari pemda setempat agar mempermudah developer dalam berinvestasi,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan SEB tersebut, yaitu Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Di mana kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat seharusnya dapat memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah melalui SEB tersebut berlaku hingga 5 Januari 2024,” katanya pula.
Ia menambahkan, PBG sendiri merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.(**)