Featured Politik

Reshufle Kabinet Di Sisa Waktu 43 Hari Kerja, Bentuk Ketidakpercayaan Jokowi Terhadap Kemampuan Prabowo Menyusun Timnya

JAKARTA, Pewartasatu.com — PDI Perjuangan (PDIP) menilai Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi negara karena melakukan pergantian menteri di akhir masa jabatannya.

Juru Bicara PDI-Perjuangan, Chico Hakim mencurigai Presiden Jokowi ingin membuat konsolidasi kekuasannya menjelang akhir masa jabatannya. Maka dari itu, menurut Chico, Presiden Jokowi mendadak resufle sejumlah menteri.

“Ini pergantian menteri hanya dalam waktu 43 hari kerja, sebelum masa jabatan presiden berakhir, ini merupakan bentuk konsolidasi kekuasaan Jokowi di akhir masa jabatannya,” tuturnya.

Reshufle Kabinet oleh Presiden Jokowi

Chico menjelaskan jika ditinjau dari segi waktu, pemerintahan Jokowi seharusnya masuk tahapan transisi atau demisioner, mengingat Prabowo-Gibran bakal dilantik pada 20 Oktober 2024 nanti.

“Secara etika, seharusnya pemerintahan ini tidak mengambil keputusan strategis dalam masa transisi. Jokowi tampaknya meragukan kapasitas Pak Prabowo dalam membentuk pemerintahan yang akan datang, sehingga dilakukan tindakan mendahului,” katanya.

Dia meyakini aksi pergantian menteri yang dilakukan Presiden Jokowi bisa berdampak negatif dan menimbulkan masalah baru di pemerintahannya, meskipun pergantian itu merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

“Dalam konteks ini, reshuffle ini dimaknai sebagai upaya yang dilakukan Presiden Jokowi untuk menempatkan orangnya, yang nantinya akan menimbulkan persoalan baru, ketika pemerintahan baru terbentuk, lalu presiden baru harus membentuk kabinetnya sesuai hak prerogatifnya,” ujarnya. (**)

 

Leave a Comment