JAKARTA, Pewartasatu.com – Pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023.
Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim, PAK beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.
“Diharapkan RUU Perkoperasian dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan Kedua 2023, sehingga pada 2023 ini sudah bisa terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ini akan menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi,” kata Arif saat membuka rapat PAK RUU Perkoperasian di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan bahw UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. “Tapi UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital,” ucapnya.
Untuk itu, ujar dia, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Arif menambahkan, pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.
“Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional,” kata Arif.
Lebih jauh ia mengatakan, Pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki opsi untuk mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR tahun 2023 ini. “Pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019,” pungkasnya.(**)