Penampakan rumah dinas Sambo dan CCTV yang rekamannya yang ditampilkan di persidangan tidak jelas. //Foto: PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com — Pertanyaan perihal Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan atau tidak saat peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022)
Persidangan tersebut menghadirkan ahli digital forensik sebagai saksi, menampilkan video rekaman CCTV di Rumah Saguling dan sekitar Rumah Duren Tiga untuk melihat apakah Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan pada detik-detik sebelum penembakan Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan video yang ditampilkan masih kurang jelas dan menyebut tangan kanan Sambo masuk ke saku celana.
“CCTV yang terlihat juga pun enggak jelas, karena tangan kanannya Sambo juga kan masuk ke dalam kantung sebelah kanan, dan keterangan Richard Eliezer adalah Sambo memakai sarung tangan di dalam rumah Duren Tiga,” ujar Ronny seperti dilansir PMJNews, Rabu (21/12).
Perdebatan apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak, menjadi pembahasan karena tidak ditemukannya DNA di senjata yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, sehingga penggunaan sarung tangan turut dipertanyakan.
Dalam kasus tersebut diketahui Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senjata milik Brigadir J sebagai bagian dari rencananya saat itu untuk membuat peristiwa tembak menembak.
Oleh karenanya, rekaman CCTV diperlukan untuk mengetahui peristiwa yang terjadi. Namun sayangnya CCTV yang berada di Rumah Duren Tiga disebut rusak.
“Kenapa TKP-nya rusak? Dia aktif untuk memerintahkan ART-nya untuk membersihkan darah, untuk membersihkan TKP, kemudian barang bukti yang sudah dipegang banyak orang,” tandas Ronny.
Sementara pada sidang di PN Jaksel tersebut (20/11) terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer mengungkapkan bahwa banyak rekaman CCTV yang tercecer.
Dalam sidang kali ini hakim meminta tanggapan dari Richard terkait, keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Heri Prayitno.
Sementara Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso sebelumnya sempat menanyakan terkait rekaman CCTV yang tercecer kepada Heri.
Namun Heri mengaku tak tahu soal kemungkinan rekaman CCTV ada yang tercecer di penyidik. **
Sumber: PMJNews