Nasional News

Ridwan Kamil: Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Bersiaplah Kena Denda Mulai 27 Juli

Pewartasatu.com, Bogor – Pemprov Jawa Barat akan menerapkan kedisiplinan terhadap masyarakat mengenai aturan protokol kesehatan Covid-19 salah satunya yakni wajib memakai masker di tempat umum atau saat keluar rumah.

Gubernur Ridwan kamil menyampaikan akan menyiapkan peraturan terkait penggunaan masker tersebut.

“Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan sudah. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum,” kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam jumpa pers usai rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7).

“Kalau di tempat pribadi seperti di rumah itu pilihan, yang diwajibkan di luar rumah yaitu tempat umum, dengan pengecualian pidato seperti saya tidak harus, sedang olahraga kardio tinggi lari dan bersepeda (tidak harus), ruang makan juga. Di luar itu ada denda,” tegasnya.

Emil menerangkan bahwa penggunaan masker tidak diwajibkan di tempat pribadi seperti di rumah atau di tempat tinggal, menurut pernyataan tersebut.

Pemberlakuan wajib bermasker ini akan dimulai pada 27 Juli hingga 14 selanjutnya.

“Jadi proses itu akan dilakukan selama 14 hari pemberlakuan dendanya dimulai,” kata Emil.

Tetapi jika warga tersebut tidak bisa membayar denda, Emil mengatakan warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.

Emil menyebutkan dasar hukum aturan tersebut sedang dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Dia mengingatkan pemberlakuan denda bukan semata mencari-cari kesalahan, namun dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Selama 14 hari tersebut, Gugus Tugas Jabar akan menyosialisasikan ke berbagai tempat mulai dari perkantoran, mal, pasar, dan fasilitas umum lainnya.

Emil menyebutkan dasar hukum aturan tersebut sedang dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Dia mengingatkan pemberlakuan denda bukan semata mencari-cari kesalahan, namun dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Sebelumnya, secara terpisah, pakar epidemiologi yang juga staf pengajar Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bony Wiem Lestari angkat bicara terkait lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Barat.

Untuk diketahui, para pakar di Jabar sebelumnya telah memprediksi lonjakan kasus ini bakal terjadi.

Bony menjelaskan pemangku kebijakan dan masyarakat seharusnya membaca secara bijak data tersaji agar tidak ada mispersepsi dan salah menyikapi.

Menurutnya, ada tiga kemungkinan dari data positif yang tersaji.

Pertama, laju infeksi memang sedang terjadi.

“Prediksi kami menunjukkan satu bulan ke depan masih akan naik,” kata Bony dalam keterangan yang dikeluarkan Humas Pemprov Jabar, Sabtu (11/7).

Kedua, lanjut dia, soal efek peningkatan tes masif. Untuk diketahui, saat ini Jabar sedang mengejar target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa tes PCR satu persen dari jumlah penduduk atau sekitar 500.000.

Jabar sendiri saat ini terus gencar tes usap (swab test) dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), di mana angka tes usap sudah lebih dari 80.000.

“Makin banyak yang dites, makin banyak temuan positif, makin bagus untuk pelacakan,” kata Bony.

Ketiga, pelimpahan administrasi. Provinsi Jabar berpotensi menerima limpahan kasus dari provinsi lain, dalam arti tertular di provinsi lain tapi karena KTP-nya Jabar maka dihitung sebagai kasus warga Jabar.

Di sisi lain, Bony menyebutkan para pakar sebetulnya kesulitan menentukan kurva penularan Covid-19 di Indonesia. Syarat untuk menentukan kurva adalah kapasitas tes masif yang baik. Di awal Covid-19 mulai mewabah di Indonesuia, tes masif belum sebaik seperti saat ini.

“Sebenarnya agak sulit menentukan kurva apakah kita masih first wave (gelombang pertama) atau menyongsong second wave (gelombang kedua),” kata dia.

Dalam situasi seperti ini, Bony merekomendasikan beberapa hal untuk dilakukan pemerintah daerah (pemda).

Pertama, Pemda harus memastikan institusi atau organisasi di bawahnya lebih rajin turun ke lapangan mengecek ventilasi udara berfungsi baik, serta disinfeksi alat pendingin udara (AC) baik di kantor, pabrik, bioskop, mal, pesantren, asrama dan tempat berisiko tinggi lainnya.

“Ada wabah yang sumbernya dari AC, itu sempat outbreak di Amerika. Jadi radang pernapasan akut ternyata sumbernya adalah AC. Jadi harus lebih sering bebersihna,” ujar Bony.

Kedua, pemda harus menyediakan sistem pelayanan kesehatan dan SDM memadai mengantisipasi ledakan pasien.

“Kalau ada peningkatan kasus dan misalnya semua harus dirawat, apakah tempat tidur di rumah sakit dan tenaga medis cukup. Ini harus disiapkan pemerintah,” katanya.

Pada saat yang sama, pemda juga perlu memperkuat edukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Source : CNN | Foto : Liputan6

Leave a Comment