Aktual Entertaiment Hiburan Selebritas

Rizal Djibran Dilaporkan ke Polisi, Diduga KDRT dan Kekerasan Seksual

Aktor Rizal Djibran bersama istri, Maesarah Nurzaka alias Sarah. (Foto: DetikHOT)


JAKARTA, Pewartasatu.com – Rizal Djibran dikenal sebagai seorang aktor. Namanya mulai dikenal, saat bermain dalam acara televisi “Lenong bocah” (1994), “Jin dan Jun” (1996), “si Manis Jembatan Ancol” (1996).

Kabarnya kini, pria berusia 45 tahun tersebut telah dilaporkan ke polisi yang dilayangkan oleh istrinya, Maesarah Nurzaka alias Sarah, pada Senin (13/2/2023).

Hal itu diduga Rizal Djibran melakukan kekerasan seksual dan juga dituding suka bicara kasar ke sang istri, Sarah. Bahkan di depan mertua, dirinya disebut pernah mengucapkan sesuatu yang tidak pantas ke Sarah.

“Saya dari pertama kali (dapat) kekerasan seksual sudah pengin lapor, cuma saya diancam dengan bentuk kekerasan verbal,” kata Sarah usai melaporkan Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (13/2/2023).

“Sempat di depan orangtua, dia ngelontarin kata-kata daerah intim, yang nggak etis kalau saya sebutkan di sini,” lanjutnya.

Rizal Djibran juga biasa bersikap dan berkata kasar ke sang istri saat dia diduga lagi mabuk. Karena itu ia diduga masih punya kebiasaan menenggak minuman beralkohol hingga kini.

“Seminggu bisa dua kali (mabuk). Sebenarnya saya tanya dengan baik-baik ya, tapi ya tahu sendiri lah, kalau orang terpengaruh sama alkohol kan kalau ditanyain baik-baik pasti nggak terima,” kata Sarah.

Sebelumnya, Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh Sarah. Ia mengaku mengalami kekerasan, karena menolak ajakan berhubungan seksual dari suaminya, sejak Maret 2022.

“Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam,” kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto, dikutip Pewartasatu.com dari Suara.com, pada Selasa (14/2/2023).

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT. Ancamannya pun minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Leave a Comment