Aktual Featured Selebritas

Rizky Billar dan Lesty Kejora Kembalikan Uang dari Doni Salmanan Rp10 Juta

Rizky Billar dan Lesti Kejora menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News)

JAKARTA.Pewartasatu.com — Pasangan selebriti Rizky Billar dan  istri Lesty Kejora, selesai menjalani pemeriksaan terkait aliran dana Doni Salmanan.

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Rizky dan Lesti diperiksa terkait aliran dana dari crazy rich asal Bandung yang jadi tersangka investasi bodong trading binary option.

Rizky Billar diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri selama 2,5 jam dan keluar sekitar pukul 14.33 WIB. Ia dicecar belasan pertanyaan terkait uang tersebut.

“Agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan,” kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin Selasa Maret 2022.

Sandy mengatakan uang yang diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah pernikahan untuk Rizky Billar dan Lesty Kejora senilai Rp10 juta telah dikembalikan ke penyidik.

“Hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan. Dan klien kami sudah kooperatif hadir,” jelasnya.

Rizky dan Lesty didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.55 WIB dan keluar sekitar pukul 14.33 WIB.

Rizky Billar dan istri Lesty Kejora disebut menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.

Dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sebelum Rizky Billar dan Lesty Kejora, sejumlah figure public juga sudah diperiksa dan ada yang sudah mengembalikan kado atau pun hadiah yang pernah mereka terima dari Doni Salmanan.

Atta Halilintar mengembalikan kado ulang tahun berupa tas mewah “dior”, sementara penyanyi Rezky Febian tidak bisa mengembalikan uang dari Doni Salmanan sebesar Rp400 juta karena sudai disumbangkan ke yayasan social.

Sebelumnya, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (14/3) mengungkapkan, total aset Doni yang disita kurang lebih Rp70 miliar.

Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan kurang lebih senilai Rp50 miliar,

Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset-aset berupa rumah hingga motor dan mobil mewah milik tersangka Doni Salmanan.

Diperkirakan, total nilai aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

Dikatakan Ikbar, penyitaan aset dilakukan selama tiga hari kemarin. Ia juga memastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.

Adapun selain dua unit rumah mewah, terdapat 38 unit kendaraan roda empat dan roda dua turut disita, termasuk mobil Porsche berwarna biru dan belasan motor gede (moge).

“Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka,” jelasnya.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sumber: PMJNews

Leave a Comment