Featured nasional Politik

Saat Hinca Panjaitan Naik Mimbar, Begini Katanya Soal Perppu Cipta Kerja

Politisi Partai Demokrat di Senayan, Hinca Panjaitan, menilai Perppu Ciptaker membarangus hak-hak buruh. //Foto:

JAKARTA. Pewartasatu.com — Gaya dan cara Ketua DPR Puan Maharani dalam memimpin rapat Paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang di Senayan, Selasa (21/3), tak menghalangi Hinca Pandjaitan meneruskan niat hatinya menolak pengesahan Perppu tersebut.

Mulanya anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat itu bertanya ke Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, apakah dia boleh menyampaikan sikapnya di atas mimbar. Pertanyaaan ini sebenarnya juga mengandung permohonan izin

Namun, permintaan Hinca naik ke mimbar tak dijawab tegas oleh Puan. Hinca pun akhirnya tetap naik ke atas mimbar paripurna.

“Boleh kami di atas panggung pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer,” kata Hinca.

“Di atas dan di bawah tetap lima menit, Pak,” jawab Puan, singkat.

Hinca pun kemudian menyampaikan sikap politik Fraksi Partai Demokrat yang menolak pengesaan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Ditilik dari posisi yang diambil Partai Demokrat dalam kancah perpolitikan kontemporer selama ini, sikap poltik Fraksi PD di DPR klop dengan penolakan banyak unsur masyarakat selama ini yang menolak UU Ciptaker (Omnibus Law) maupun Perppu Ciptaker yang baru beberapa bulan ditetapkan Presiden.

Hinca sendiri menyebut UU Ciptaker tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan (memaksa). Dia juga menilai UU Ciptaker berpotensi memberangus hak-hak buruh.

Lebih lagi, penolakan Fraksi PD terutama karena pembahasan UU Ciptaker dinilai tidak transparan dan akuntabel, sehingga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, setelah ditetapkan dan disahkan menjadi Undang-undang, UU Ciptaker digugat masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian memutuskan,undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.

MK menyarakatkan UU ini memerlukan perbaikan lebih lanjut. Namun kemudian, Presiden akhir tahun lalu, bahkan melahirkan Perppu sebagai pengganti UU yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarakat itu.

Di masyarakat muncul berbgai pendapat. Antaranya Perppu yang dibuat presiden ini disebut sebagai upaya mengangkangi putusan MK. “Perppu ini tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat,” demikian penekanan Hinca menegaskan sikap penolakan dari fraksinya.

“Karena Perppu Cipta Kerja ini bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas saja, namun juga kehadiran Perppu ini cacat secara konstitusi dan dapat mencoreng konstitusi itu sendiri,” ucap dia.

Selain Fraksi Demokrat, penolakan terhadap Perppu Ciptaker juga disampaikan Fraksi PKS. PKS bahkan melakukan aksi walkout alias keluar ruang rapat sebagai bentuk penolakan mereka.

DPR menyetujui RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut, Selasa (21/3), Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.

Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.

Dikatakan Nurdin, dalam Raker  Pembicaraan Tingkat I atas hasil pembahasan RUU  ini dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi,  terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.**

 

 

 

Leave a Comment