Sepasang suami istri tersangka pembunuhan, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Chandrawathi Sambo//Foto: Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri)
JAKARTA. Pewartasatu. com –Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaksan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Putri ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8)
Adapun keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan), lanjutnya, menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.
Menurutnya, berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” tuturnya.
Sementara, Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.**
Sumber: PMJNews