JAKARTA, Pewartasatu.com Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Korowelang Anyar Cepiring 19 Desember 2021 silam berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Kendal.
Melalui penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pelaku utama pembunuhan terhadap Suratmi ditangkap dirumahnya Kamis 18 Mei 2022 dini hari.
Penangkapan tersangka pembunuhan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan.
Tersangka Sunarto alias Tumian warga Desa Korowelang Anyar dijemput petugas saat berada di rumahnya.
“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, Polisi menetapkan bahwa Sunarto alias Tumian adalah pelaku tunggal pembunuhan Suratmi yang merupakan ibu kandungnya sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya kasus pembunuhan ini petugas mengalami kesulitan dalam pengungkapan karena minim saksi dan alat bukti yang ada di lokasi kejadian.
Setidaknya 26 saksi diperiksa termasuk tersangka yang saat itu dimintai keterangan sebagai saksi.
“Alat bukti dan saksi yang minim membuat kami sedikit mengalami kesulitan dalam pengungkapan. Namun kita tidak putus asa dengan berbagai upaya termasuk menjalani sejumlah pemeriksaan, akhirnya mengarah kepada tersangka Sunarto,” imbuh AKP Daniel A Tambunan.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif dari aksi menghabisi ibu kandungnya sendiri didalam rumah.
Polisi mengamankan barang bukti kaos yang terdapat bercak darah, sebilah sabit dan sepeda motor pelaku.
“Untuk motif sedang kami selidiki lebih lanjut karena dalam pemeriksaan pertama sebagai saksi masih perlu didalami lagi,” tegas Kasat.
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian khusus Reskrim Porles Kendal karena perlu waktu hingga lebih dari empat bulan untuk bisa mengungkapnya.
Korban Suratmi sendiri ditemukan tergeletak di dalam rumah dengan sejumlah luka di kepala.
Tidak ada barang berharga yang hilang dan tidak ada petunjuk yang mengarah kepada satu pelakupun karena tidak ada saksi yang melihat. (**)