Pewartasatu.com – Mendagri Tito Karnavian siang ini mendatangi balaikota DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Tito menegaskan pesan Presiden RI Joko Widodo bahwa karantina wilayah atau lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Turut hadir dalam konferensi pers ini, Anies Baswedan. Tito mengatakan bahwa konsultasi kepala daerah berkaitan dengan lockdown tersebut dilakukan dengan gugus tugas percepatan penanganan virus corona yang dikepalai oleh kepala BNPB Doni Monardo.
“Pak Presiden telah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, kepala daera mesti konsultasikan dengan pemerintah pusat,” ujar Tito dalam konferensi pers Balai Kota DKI Jakarta, detiknews, Selasa (17/03/2020).
“Kita tahu bahwa dalam UU kekarantinaan kesehatan, dikenal dengan mulai dari karantina rumah, rumah sakit, wilayah dan sosial. Nah ini untuk pembatasan wilayah yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown, dalam UU itu ada 7 yang dipertimbangkan,” ujar Tito.
“Kami sampaikan karantina kewilayahan ini, karena menyangkut aspek ekonomi maka selain UU itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial, dalam jumlah besar itu merupakan menjadi kewenangan pusat. Ekonomi juga berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fisikal menjadi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tutur Tito.
Tito mengatakan, untuk melakukan karantina wilayah tidak cukup dengan mengacu pada UU karantina semata. Karena untuk melakukan karantina akan berimbas pada aspek ekonomi dan aspek sosial keamanan.
foto tito karnavian dari iNews atau google search