Featured Kriminal

Satu Lagi Crazy Rich Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Diancam 20 Tahun

Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan /foto:Instagramdonisalmanan

JAKARTA.Pewartasatu — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Bandung itu selama 13 jam.

“Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3).

Sebelum ini, crazy rich asal Medan, Indra Kenz, juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra juga terancam pidana 20 tahun, sejumlah hartanya seperti mobil-mobil mewah, rumah mewah di berbagai lokasi disita.

Terhadap Doni Salmanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis, antaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga  UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tukas Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB. Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya,” kata Doni  di Bareskrim Polri, Selasa (8/3).

Sumber: PMJNews

Leave a Comment