Satu Lagi Hakim Agung Diduga Makan Uang Suap, Gazalba Saleh

Satu lagi hakim agung, Gazalba Saleh,  yang tidak malu menerima suap dalam kasus pengurusan perkara setelah hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) yang lebih dulu ditangkap KPK. //Foto: Laman KY

JAKARTA. Pewartasatu.com –Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait dengan penetapan satu lagi tersangka  Hakim Agung — setelah Sudrajad Dimyati (SD)  —  yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana suap pengurusan perkara. Dialah Gazalba Saleh (GZ)

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan menyerahkan penuh penanganan perkara ini kepada KPK. Dia menilai, lembaga antirasuah itu lebih mengetahui perkara dugaan suap ini.

“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Terkait dengan penonaktifan Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung MA, lanjut Andi, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan dan menunggu perkembangan kasus yang tengah ditangani KPK.

“Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka baru kasus ini berinisil GS, rekan sejawat Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” ujar Ali saat dikonfirmasi.

Dikutip dari laman komisiyudisial.go.id, Gazalba Saleh adalah mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya.

Sebagai salah satu calon hakim agung, tahun 2017 lalu, Gazalba Saleh, waktu itu menegaskan pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti-bukti dan fakta dalam persidangan.

“Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan,” urai Gazalba di hadapan panelis saat wawancara calon hakim agung Tahun 2017, Jumat (4/8) di Auditorium KY, Jakarta.

Perlunya hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif, menurut Gazalba, agar hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang. Hakim perlu juga untuk menggali nilai-nilai keadilan yang juga sesuai dengan Pancasila.**

 

 

 

ramly amin: