Satu Tahun, si Penista Agama Joseph Paul Zhang Belum Juga Tertangkap

Jozeph Paul Zhang, buronan polisi (PMJNews/YouTubeJoseph)

JAKARTA. Pewartasatu.com – Bareskrim Polri masih terus memburu tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang. Sampai dengan saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan Jozeph di Eropa.

“Polri sudah melakukan koordinasi dengan Interpol, saat ini masih dilakukan pencarian tersangka di Eropa,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4)

Sebagai informasi, kasus penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang ini telah bergulir selama hampir satu tahun usai ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini, penyidik masih belum bisa menangkap Jozeph.

Gatot kemudian menjelaskan terdapat beberapa kendala dalam proses penangkapan Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di Eropa. Salah satunya, terkait kemudahan para wisatawan yang bisa berpindah-pindah negara di Eropa hanya dengan bermodalkan paspor.

Kemudahan itu yang membuat penyidik masih belum bisa menentukan titik pasti keberadaan dari tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Ya tadi seperti yang saya bilang, Eropa itu seperti apa sih? (Di Eropa) hanya dengan paspor kita bisa keliling (ke negara lain),” jelas Gatot.

Meski belum menemukan titik pasti keberadaan Jozeph Paul Zhang, Gatot memastikan penyidik terus melakukan pencarian lebih lanjut. Adapun status Jozeph juga masih sebagai tersangka atas perkara yang menjeratnya.

“Masih, dia masih (tersangka),” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang bermula dari forum diskusi zoom bertajuk ‘Puasa Lalim Islam’.

Dalam tayangan video tersebut, Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 dan turut melontarkan kalimat yang mengolok-olok agama Islam.

Polri dalam hal ini menjerat Jozeph Paul dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: