Saudi Umumkan Biaya Paket Haji Turun? Kenapa Indonesia Malah Naik?

Menteri Agama Yaqut Ch.Qoumas mengusulkan Bipih Tahun 2023 Rp69 juta. Usul disampaikan saat rapat kerja dengan DPR Kamis lalu (19/1). //Foto: Kemenag.go.id

JAKARTA. Pewartasatu — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan biaya paket haji pada 2023 lebih murah dari tahun sebelumnya.

Perwakilan Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah, Amr bin Reda Al Maddah, mengatakan paket haji tahun ini 30 persen lebih murah dibandingkan tahun 2022.

Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci apakah paket haji tersebut berlaku untuk semua jemaah, baik internasional maupun domestik.

Berdasarkan laporan Gulf News pada 15 Januari 2023, Al Maddah hanya mengatakan kategori domestik dibagi berdasarkan perusahaan penyedia layanan. Karena itu, program ini akan diputuskan sesuai jenis layanan yang tersedia di kamp.

Sementara itu, menurut laporan, sebgaimana dikutip CNN Indonesia, paket haji bagi jemaah internasional juga disebut turun. Namun, soal penurunan harga paket masih menjadi pembahasan Saudi dan pemerintah negara lain.

Ongkos ibadah haji ( biaya ibadah perjalanan ibadah haji/Bipih) Indonesia menjadi sorotan usai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah naik menjadi Rp69 juta.

Soal usulan Bipih ini kembali dirilis pejabat Kemenag Minggu (22/1). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11. Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09.

Dari Rp98.893.909,11 yang diusulkan itu, 30% nya dibayar dari nilai manfaat, sisanya 70 % atau Rp 69,2 juta dibayar calon jemaah.

Nilai manfaat, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang kini sudah mencapai Rp 155 Triliun.

Menurut Hilman Latief, Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

Lebih lanjut Hilman mengatakan, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).**

Sumber: CNN & Kemenag.go.id

 

 

Brilliansyah: