Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang//Foto: PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebut adanya dugaan pelanggaran terkait pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis.
Diperkirakan pengaduan masyarakat (Dumas) perihal perkara korupsi di Kementerian Pertanian sudah masuk pada tahun 2021. Karenanya sejak saat itu pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Adapun foto pertemuan yang beredar antara Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis terjadi di tahun 2022, dan itu menyalahi ketentuan dan aturan yang ada, yaitu Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara. Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai, itu saya tadi kan tanya,” ungkap Saut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10).
Sebelumnya, Saut diperiksa Ditreskrimsus diperiksa sebagai saksi ahli kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya, perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu kan September 2023 kan. (Sementara) pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021,” sambungnya.
Saut menjelaskan, perkara yang masuk di KPK sudah mulai ditangani semenjak pengaduan masyarakat diterima, oleh karenanya pertemuan Firli dan SYL menyalahi aturan.
“Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu nggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan 65 itu. Pasal 36 dan 65 itu emang tujuannya adalah pimpinan yang punya accessibilty terhadap informasi yang datang ke KPK itu supaya dia tidak cawe-cawe di situ,” terangnya.
Lebih lanjut Saut juga menyampaikan ketidakraguannya perihal penetapan status tersangka terhadap Firli yang dinilainya sudah masuk peristiwa pidananya.
“Kalau saya menjelaskan tadi di sana memang Pasal 36 dan 65 itu, memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu jadi kalau tanya mundur dulu itu implikasi manajerial aja lah,” tuturnya.
“(Soal Firli menjadi tersangka) I have no any doubt about it. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri makanya saya kemari,” imbuhnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Dia diperiksa sebagai saksi ahli kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saut mengaku dalam pemeriksaan hari ini dirinya menerima pertanyaan perihal Pasal 36 dan Pasal 65 tentang Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ahli dalam kasus tersebut.
“Ya jadi intinya sebagai saksi ahli ya, untuk Pasal 36 dan 65, jadi saya gak ngerti ada berapa case ya, terpisah ya,” ujar Saut Situmorang kepada wartawan.**
Sumber: PMJNews